berita-24today.co.id || Garut – Menanggapi sorotan publik terkait dugaan pembiaran terhadap anak di bawah umur yang masih ditemukan mengamen, menjadi badut jalanan, maupun memulung pada jam sekolah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menegaskan bahwa berbagai langkah perlindungan telah dilakukan secara berkelanjutan.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak, LinLin Andriyani, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
LinLin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki perhatian serius terhadap kondisi anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah, namun masih ditemukan bekerja di jalanan untuk membantu perekonomian keluarga.
“Anak-anak pada usia sekolah seharusnya memperoleh haknya untuk belajar dan tumbuh kembang secara layak, bukan berada di jalanan untuk mengamen, menjadi badut, ataupun mencari barang bekas. Kami memahami kondisi ekonomi sebagian keluarga, tetapi hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurutnya, DPPKBPPPA tidak tinggal diam dalam menangani persoalan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan melalui kerja sama lintas sektor agar anak-anak yang berada di jalan dapat kembali memperoleh hak pendidikan dan perlindungan.
Salah satu langkah yang rutin dilakukan adalah berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dalam kegiatan penjangkauan dan penjaringan terhadap anak-anak yang beraktivitas di sejumlah titik, terutama kawasan perempatan atau pengkolan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak jalanan.
“Kami bersama Satpol PP melakukan penjangkauan kepada anak-anak yang berada di jalan. Setelah itu dilakukan pendataan, asesmen, dan pembinaan sesuai kondisi masing-masing anak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, DPPKBPPPA juga menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memfasilitasi anak-anak agar dapat kembali mengenyam pendidikan. Sementara untuk memastikan identitas administrasi mereka, koordinasi dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Juga Dinas Perkim untuk Rumah tinggal yang tidak layak.
“Kami sudah berupaya membantu mereka agar bisa kembali bersekolah. Data mereka kami lengkapi bersama Disdukcapil, kemudian kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar dapat difasilitasi masuk sekolah,” katanya.
Namun demikian, LinLin mengakui bahwa tantangan di lapangan masih cukup besar. Tidak sedikit anak yang telah difasilitasi kembali bersekolah justru kembali putus sekolah dan memilih kembali ke jalan.
“Faktanya, setelah berhasil masuk sekolah, ada juga yang kemudian keluar lagi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan anak jalanan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi. Dibutuhkan dukungan keluarga, lingkungan, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak dapat terus bertahan di dunia pendidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPPKBPPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah anak-anak kembali ke jalan serta melaporkan apabila menemukan dugaan eksploitasi terhadap anak.
“Kami terus berkomitmen menjalankan tugas perlindungan anak sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun keberhasilan penanganannya memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah, hingga lembaga pendidikan, agar setiap anak di Kabupaten Garut dapat memperoleh haknya untuk hidup, belajar, dan berkembang secara optimal,” pungkas LinLin.(Rus)













