Berita-24today.co.id || MEDAN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek PTI Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan sejumlah fakta yang dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyidikan terhadap pihak lain.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (14/7/2026), berbagai alat bukti dan keterangan saksi diungkap di hadapan majelis hakim. Menurut tim penasihat hukum, fakta-fakta tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh.
Kuasa hukum Bambang Giri Aryanto bersama Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H. menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang telah diajukan, terdapat indikasi yang menurut mereka mengarah pada dugaan adanya peran pihak lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum adalah Bahrum Walidin, yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Kami telah menyampaikan berbagai alat bukti dan fakta persidangan di hadapan majelis hakim. Bukti-bukti tersebut akan terus kami dalami dan menjadi bagian penting dalam agenda pembuktian berikutnya. Dari fakta yang muncul sejauh ini, kami menilai terdapat dugaan bahwa Bahrum Walidin memiliki peran penting dalam rangkaian pelaksanaan Proyek PTI Tahun Anggaran 2024,” ujar Hendra Prasetyo Hutajulu.
Penegakan Hukum Diminta Tidak Berhenti pada Terdakwa Saat Ini
Hendra menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Menurutnya, apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah kepada pihak lain, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menekankan prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, institusi maupun latar belakang.
“Apabila fakta persidangan, keterangan saksi, surat, petunjuk maupun alat bukti lainnya nantinya membuktikan adanya keterlibatan seseorang, maka penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dasar Hukum Pengembangan Perkara
Menurut Hendra, ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, sedangkan Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Karena itu, fakta-fakta yang muncul selama persidangan dinilai layak menjadi bahan evaluasi bagi penyidik apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat keterangan yang diberikan di bawah sumpah namun terbukti tidak benar, maka ketentuan Pasal 242 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada pihak yang berupaya mengaburkan fakta persidangan. Bila ditemukan adanya keterangan yang bertentangan dengan alat bukti maupun fakta yang terungkap di persidangan, tentu aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang relevan,” katanya.
Kejari Tebing Tinggi Didorong Mengusut Tuntas
Lebih lanjut, Hendra menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian proyek.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh hingga seluruh pihak yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, independen, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Siapa pun yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah memiliki keterlibatan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hendra.
Perkara dugaan korupsi Proyek PTI Tahun Anggaran 2024 hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh fakta yang muncul dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.
- Penulis : Budiman Sihombing
- Editor : S Erfan Nurali













