Berita-24today.co.id || Muara Enim– Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Muara Enim memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan dugaan pengerjaan Jalan Usaha Tani sebelum melalui proses tender oleh pihak ketiga. Jumat (10/7/2026).
Taufikri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas TPHP menegaskan, seluruh proses pelaksanaan kegiatan Jalan Usaha Tani dilakukan sesuai ketentuan.
“Seluruh kegiatan pelaksanaan melalui proses sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan dapat diakses di LPSE Muara Enim. Kami tegaskan bahwa pelaksanaan sesuai prosedur,” ujar Taufikri saat ditemui Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, pihak ketiga yang disebut dalam pemberitaan turut memberikan klarifikasi.
“Sebenarnya kami belum mengerjakan pekerjaan Jalan Usaha Tani tersebut. Namun karena kondisi sawah akan diolah kembali untuk tanam padi oleh petani dan dikhawatirkan mengganggu aktivitas petani, kami menyiapkan bahan-bahan material untuk dikerjakan setelah tender,” jelas pihak ketiga.
Program pembangunan Jalan Usaha Tani merupakan program leading sector Dinas TPHP Muara Enim. Jalan ini bertujuan untuk mempermudah akses petani dalam mengangkut hasil pertanian dan mendukung peningkatan produktivitas.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas TPHP berharap tidak ada lagi spekulasi yang menyesatkan masyarakat. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menjalankan setiap program pemerintah secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
- Sumber : Hendra HS / Yogi Yolanda
- Editor : S Erfan Nurali













