banner 728x250
Hukum  

Roy Suryo Tunggu Praperadilan, Dokter Tifa Lebih Dulu Disidang 2 Juli

berita24tv
File 000000009fb47208a7bbee1fbb0c0b94
banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang menyeret Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani dua perkara tersebut setelah berkas dilimpahkan kejaksaan pada Selasa (23/6/2026). Namun, laju proses hukum keduanya kini berjalan berbeda: sidang perdana Dokter Tifa sudah dijadwalkan, sementara perkara Roy Suryo masih tertahan karena menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Example 300x600

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan majelis hakim untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo telah ditetapkan. Susunan majelis terdiri dari Christina Endarwati sebagai hakim ketua, dengan Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai hakim anggota.

“Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, Hakim Anggota 1 Rudi Rafli Siregar, Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Immanuel menambahkan, susunan majelis hakim yang sama juga akan menangani perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma.

Sementara itu, panitera pengganti untuk perkara Dokter Tifa adalah Erni dan Hendra Gunawan.

Dokter Tifa Disidang 2 Juli

Di tengah proses administrasi dan penetapan majelis hakim, PN Jakarta Timur memastikan perkara Dokter Tifa lebih dulu melangkah ke ruang sidang. Sidang perdana Tifauzia Tyassuma dijadwalkan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur.

“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur,” ujar Immanuel.

Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa di meja hijau. Sidang perdana biasanya menjadi tahap awal pembacaan dakwaan dan penegasan posisi para pihak dalam proses pidana.

Roy Suryo Belum Disidang, Tunggu Praperadilan

Berbeda dengan Dokter Tifa, perkara Roy Suryo belum mendapatkan tanggal sidang perdana. Menurut Immanuel, majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” kata Immanuel.

Dengan demikian, agenda sidang pokok perkara Roy Suryo untuk sementara belum dapat ditetapkan sampai ada perkembangan dari proses praperadilan tersebut.

Perkara Dilimpahkan Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memastikan berkas perkara kedua terdakwa telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, menyebut pelimpahan itu menjadi penanda bahwa proses hukum memasuki fase persidangan.

“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Yogi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.

“Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Yogi.

Berawal dari Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula dari penanganan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam penyidikannya, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Untuk klaster tertentu, penyidik juga menerapkan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Khusus klaster kedua, penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menempuh mekanisme restorative justice. Langkah serupa juga ditempuh Rismon Sianipar, yang sebelumnya menyatakan mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (18/6/2026). Meski demikian, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenai kewajiban wajib lapor satu kali dalam sepekan.

Sorotan Publik

Perbedaan tahapan hukum antara Roy Suryo dan Dokter Tifa membuat perkara ini kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, sidang Dokter Tifa sudah dipastikan bergulir pada awal Juli. Di sisi lain, nasib perkara Roy Suryo masih bergantung pada hasil praperadilan yang kini berjalan di PN Jakarta Selatan.

Situasi ini menempatkan dua perkara yang berangkat dari polemik yang sama pada jalur hukum yang berbeda. Publik pun menanti apakah praperadilan akan memengaruhi kelanjutan perkara Roy Suryo, atau justru membuka jalan bagi sidang pokok perkara untuk segera digelar di PN Jakarta Timur.

Penulis : S Erfan Nurali

Editor : Redaksi

 

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *