banner 728x250
Hukum  

DUGAAN TANDA TANGAN DIREKTUR DICATUT, KETERLIBATAN ASN MENCUAT DI SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI

redaksiberita24today
IMG 20260624 WA0022
banner 468x60

 

Berita-24today.co.id | MEDAN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart Board) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan sejumlah fakta yang menjadi sorotan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2026).

Example 300x600

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum terdakwa Bambang Giri Arianto (BGA), Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., menyoroti sejumlah keterangan yang dinilainya masih perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait proses pengiriman barang, dokumen penugasan, serta dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari lima kepala sekolah, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Aceh Jaya, yakni Bahrun dan Iskandar, ST.

Menurut Paulus, fakta persidangan membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi dan pelaksanaan proyek pengadaan Smart Board tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya keterangan mengenai proses pengiriman barang dan dokumen penugasan yang menurut kami perlu diuji secara mendalam di persidangan. Kami melihat masih terdapat sejumlah hal yang belum terang,” ujar Paulus usai sidang.

Dalam persidangan, saksi Iskandar, ST., disebut sebagai pihak yang mengantarkan barang pengadaan ke sejumlah sekolah penerima manfaat. Saksi menjelaskan dirinya melakukan pengiriman dan serah terima barang setelah barang diturunkan di lokasi tujuan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum karena melibatkan seorang ASN yang muncul dalam rangkaian pelaksanaan proyek.

“Kami melihat ada nama-nama yang muncul dalam persidangan dan perlu didalami keterkaitannya dengan proses pengadaan. Ini yang menurut kami harus dibuka secara terang dalam persidangan,” kata Paulus.

Menurutnya, apabila terdapat ASN yang terlibat dalam aktivitas proyek pemerintah di luar tugas dan kewenangan kedinasannya, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Selain keterlibatan ASN, tim pembela juga menyoroti sejumlah dokumen yang diduga memuat tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Paulus menyebut kliennya sejak awal membantah pernah menandatangani sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.

“Dari fakta yang kami temukan, terdapat dugaan penggunaan tanda tangan klien kami pada berbagai dokumen. Ini menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum karena menyangkut keabsahan dokumen-dokumen tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Bambang mengaku tidak aktif menjalankan operasional perusahaan sebagaimana lazimnya seorang direktur perusahaan.

“Klien kami tidak memiliki ruang kerja, tidak menerima gaji, dan tidak menikmati fasilitas sebagaimana direktur perusahaan pada umumnya. Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana peran sebenarnya yang bersangkutan dalam proyek ini,” ujarnya.

Paulus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena terdapat sejumlah dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan kliennya, sementara Bambang membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut maupun terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

“Persoalan tanda tangan ini sangat penting. Jika benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka harus diungkap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut diterbitkan,” tegas Paulus.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan sejumlah surat tugas yang terungkap dalam persidangan. Menurut Paulus, terdapat dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan proyek pada November 2024, namun baru ditandatangani pada Desember 2024.

“Jika pekerjaan sudah berjalan terlebih dahulu sementara surat tugas baru diterbitkan setelahnya, tentu hal ini perlu dijelaskan dalam persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Perkara ini merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait proyek pengadaan 93 unit Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penyidik menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hingga akhir persidangan, pemeriksaan saksi belum selesai. Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dibuka secara utuh sehingga terang siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini,” tutup Paulus Peringatan Gulo, SH., MH.Judul SEO media online: Dugaan Tanda Tangan Direktur Dicatut, ASN Aceh Jaya Mencuat di Sidang Korupsi Smart Board Tebing Tinggi.

 

Penulis : Budiman Sihombing

Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *