Berita-24today.co.id || Bekasi Kota – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, RT 004/RW 008, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Karyawan Curi Motor Milik Majikan
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, di kawasan Ruko Sinpasa Summarecon Bekasi. Korban berinisial AGS, seorang pengusaha ternak ayam potong, sedangkan pelaku berinisial ASW, yang merupakan salah satu karyawannya sendiri.
“Korban menyediakan beberapa sepeda motor operasional yang digunakan oleh para karyawannya untuk mengantar ayam potong kepada pelanggan. Salah satu karyawan tersebut adalah saudara ASW,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu menggandakan kunci sepeda motor yang biasa digunakannya untuk bekerja.
“Pada suatu kesempatan, pelaku menduplikasi kunci kendaraan tersebut. Saat sedang tidak bertugas, pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di kawasan Ruko Sinpasa Summarecon Bekasi dan membawanya pergi,” jelasnya.
Korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan korban sendiri.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, aksi tersebut telah direncanakan sejak awal karena pelaku sengaja menggandakan kunci kendaraan.
“Dari fakta yang ada, pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Hal itu terlihat dari tindakannya menduplikasi kunci kendaraan sebelum melakukan pencurian,” tegasnya.
Kapolres juga mengungkapkan keprihatinannya karena pelaku baru bekerja sekitar satu bulan namun sudah melakukan tindak pidana terhadap majikannya sendiri.
“Yang cukup kami sesalkan, pelaku baru bekerja kurang lebih satu bulan namun sudah melakukan pencurian terhadap kendaraan milik orang yang mempercayainya untuk bekerja,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Gagal Curi Motor, Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Api Mainan
Kasus kedua terjadi di wilayah Kranji, Bekasi Barat, pada Selasa, 9 Juni 2026. Korban diketahui berinisial MAZ, sedangkan pelaku berinisial AJS dan AS.
Kapolres menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras dan berkeliling menggunakan sepeda motor.
“Kedua pelaku berkeliling menggunakan satu sepeda motor setelah mengonsumsi minuman keras. Saat melintas di sebuah perumahan, mereka melihat kendaraan milik korban yang sedang terparkir,” jelas Kombes Pol Kusumo.
Dalam aksinya, AJS turun dari sepeda motor dan berusaha mengambil kendaraan korban menggunakan kunci letter T, sementara AS menunggu di atas sepeda motor.
“Ketika pelaku berupaya merusak kunci kendaraan, aksi mereka diketahui oleh pemilik maupun keluarga pemilik kendaraan. Mengetahui aksinya diketahui, kedua pelaku berusaha melarikan diri,” katanya.
Namun upaya pelarian tersebut tidak berjalan mulus. Saat hendak kabur, sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh sehingga menimbulkan kepanikan.
“Saat akan melarikan diri, kendaraan yang digunakan pelaku terjatuh. Ketika salah satu pelaku berusaha menegakkan sepeda motor tersebut, korban berhasil melakukan pengamanan terhadap pelaku AJS,” terang Kapolres.
Saat diamankan, pelaku AJS sempat mengeluarkan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata api mainan dengan tujuan agar bisa meloloskan diri. Namun korban tetap berani melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku berhasil diamankan warga,” ujarnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami asal-usul senjata api mainan yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api mainan tersebut, termasuk bagaimana pelaku memperolehnya,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan teman yang sering berkumpul dan berusia sekitar 20 tahun.
“Keduanya merupakan teman yang sering bergaul bersama dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis : S Erfan Nurali
Editor : Redaksi













