Berita-24today.co.id || BEKASI – Proses eksekusi lahan seluas 2.141 meter persegi di wilayah Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan, Rabu (3/6/2026). Sebanyak 500 personel yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengawal pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Sejak pagi hari, kawasan lokasi eksekusi telah dipadati petugas keamanan. Aparat berjaga di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pihak, pelaksanaan eksekusi akhirnya dapat berlangsung hingga selesai dalam kondisi kondusif.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penetapan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi yang berdasarkan penetapan hukum tetap yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Kami melibatkan sekitar 500 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP,” ujar Kompol Agus kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, situasi sempat memanas ketika terjadi perlawanan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi. Namun aparat berhasil mengendalikan keadaan tanpa menimbulkan gangguan yang lebih luas.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar. Memang sempat ada perlawanan, tetapi situasi berhasil dikendalikan dan kembali kondusif,” katanya.
Dalam proses pengamanan tersebut, polisi juga mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam upaya menghambat jalannya eksekusi. Hingga kini, identitas dan keterlibatan kedelapan orang tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Ada delapan orang yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota. Kami masih mendalami keterkaitan mereka,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam yang berada di rumah pihak termohon eksekusi. Menurut Kompol Agus, benda-benda tersebut disebut sebagai koleksi pribadi dan saat ini diamankan sementara untuk kepentingan pengamanan.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, Dewi Trisetyawati, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang bersumber dari proses lelang yang sah secara hukum.
Ia menjelaskan, objek lahan yang dieksekusi telah menjadi hak pemohon eksekusi setelah sertifikat kepemilikan beralih nama melalui mekanisme lelang yang memiliki kekuatan eksekutorial.
“Dasarnya adalah penetapan pengadilan yang diterbitkan berdasarkan grosse risalah lelang. Sertifikat objek tersebut juga telah beralih nama kepada pemohon eksekusi. Karena itu pengadilan wajib menjalankan perintah undang-undang,” ujar Dewi.
Menurutnya, keberatan ataupun bantahan yang diajukan pihak termohon tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Lelang memiliki kekuatan eksekutorial. Walaupun ada keberatan atau bantahan, pada prinsipnya hal itu tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Dewi menyebut lahan yang menjadi objek eksekusi memiliki luas sekitar 2.141 meter persegi dan terkait dengan proses lelang yang telah berlangsung sejak tahun 2025.
Senada dengan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi lainnya, Suriati Gulo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan prosedural telah dilaksanakan sebelum eksekusi dilakukan, mulai dari pemanggilan para pihak hingga proses aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan.
Menurutnya, pihak termohon telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan isi penetapan pengadilan secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, kewajiban tersebut tidak juga dilaksanakan.
“Seluruh tahapan sudah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk aanmaning kepada pihak termohon. Karena tidak dilaksanakan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan, maka pengadilan melanjutkan ke tahapan eksekusi,” jelas Suriati.
Eksekusi yang sempat direncanakan pada Mei lalu itu akhirnya dapat direalisasikan setelah mempertimbangkan kesiapan pengamanan dan situasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan adanya perkembangan situasi pasca-eksekusi. Meski sempat terjadi ketegangan, pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berlangsung tanpa insiden besar dan berakhir dalam keadaan terkendali.
Penulis : S Erfan Nurali
Editor : Redaksi












