banner 728x250

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad di Muara Enim Ditangkap

  • Bagikan
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Muara Enim – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah, polisi menangkap tersangka utama yang merupakan mantan kekasih korban.

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan.

Example 300x600

Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas menemukan sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban yang mengindikasikan kuat terjadinya tindak pidana.

Korban berhasil diidentifikasi sebagai A.P.S. (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga selama empat hari. Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim dan diperkuat pengenalan keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memimpin langsung proses pengungkapan kasus dengan mengerahkan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. Penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, dan pengumpulan alat bukti di lapangan.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, penyidik mengarah kepada M.A.P. (33), mantan kekasih korban. Tersangka diringkus Tim Rajawali di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung oleh perkataan korban. Setelah korban meninggal, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad menggunakan bahan bakar bensin di dalam ember, sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak terukur dan profesional sejak awal penemuan jenazah.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan intensif hingga tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan institusi kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat ditangani cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat pelimpahan perkara ke tahap persidangan

Penulis : Yogi Yolanda

Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *