Berita-24today.co.id || Asahan — Konflik lahan eks HGU seluas 366 hektar di Desa Padang Sari kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga bernama Ali Murdani Manurung mengalami luka serius di bagian kepala dalam insiden bentrokan yang terjadi di kawasan tersebut.
Korban diketahui sempat dibawa oleh pihak keamanan BSP ke Rumah Sakit Katarina untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, situasi memicu perhatian dan emosi keluarga ketika mereka mendapati Ali dalam kondisi lemas dengan luka berat di kepala serta tangan dalam keadaan diborgol.
Keluarga kemudian mempertanyakan pihak yang melakukan pemborgolan terhadap korban yang saat itu masih menjalani penanganan medis akibat luka serius yang dialaminya. Menurut keterangan keluarga, anggota kepolisian dari Polres Asahan yang berada di lokasi mengaku hanya melakukan pengamanan dan menyebut korban telah berada dalam kondisi diborgol saat tiba di rumah sakit.
Kuasa hukum masyarakat, Akhmat Saipul Sirait SH, mengecam tindakan tersebut dan menilai perlakuan terhadap kliennya telah melampaui batas kemanusiaan.
“Ini sudah melampaui batas. Yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum di negara ini adalah pihak kepolisian, bukan main hakim sendiri seperti yang diduga dilakukan terhadap klien kami. Klien kami dalam kondisi kepala remuk dan pecah-pecah, tetapi justru diborgol. Kalau keluarga tidak datang menjenguk, kami tidak tahu bagaimana kondisi klien kami di rumah sakit itu,” ujar Akhmat kepada media.
Menurutnya, korban yang mengalami luka berat seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan medis secara maksimal, bukan perlakuan yang dinilai memperburuk kondisi psikologis maupun fisik korban.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa setelah keluarga membuat laporan ke Polres Asahan, pihak BSP diduga kemudian membawa dan menyerahkan korban kepada aparat kepolisian.
“Setelah keluarga melapor ke Polres Asahan, pihak BSP kemudian mengantarkan korban ke Polres Asahan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ali Murdani Manurung dikabarkan masih berada di Polres Asahan. Keluarga disebut tengah mengupayakan permohonan rawat inap agar korban mendapatkan penanganan medis yang layak atas luka serius yang dialaminya.
Peristiwa ini kembali memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam menangani konflik agraria yang terus memanas di kawasan eks HGU 366 hektar tersebut.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak BSP maupun Polres Asahan terkait kronologi pemborgolan terhadap korban serta status hukum Ali Murdani Manurung.
Sumber : Tim/Red
Editor : Redaksi












