Berita24today.co.id || GARUT, – Dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengajar pesantren berinisial A.N di Pondok Pesantren Nurul Mu’min, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menggegerkan masyarakat. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut.
Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih S.Kom., S.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama.
“Kami melaporkan dugaan tindak pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini baru diketahui pada hari Jumat kemarin, namun berdasarkan keterangan yang kami terima, dugaan perbuatannya sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir,” ujar Aditya kepada wartawan usai membuat laporan kepolisian.
Menurutnya, dugaan tindakan asusila itu terjadi di lingkungan pesantren dengan modus mengajak korban melaksanakan salat tahajud pada malam hari. Namun, saat korban terbangun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak tersebut.
“Karena ini berada di lingkungan pesantren, modus yang digunakan adalah mengajak korban untuk melaksanakan salat tahajud. Akan tetapi ketika korban bangun, diduga terjadi tindakan yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur,” katanya.
Kasus tersebut sontak memunculkan keprihatinan publik, terlebih karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Saat ini, korban yang melapor baru satu orang. Namun demikian, pihak BBHAR membuka peluang pendampingan hukum apabila nantinya ditemukan korban lain yang mengalami kejadian serupa.
“Untuk sementara baru satu korban yang melapor. Tetapi apabila ada korban lain yang membutuhkan pendampingan hukum, kami siap membantu dan memberikan pendampingan,” tegas Aditya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian merespons laporan tersebut dengan cepat dan akan segera melakukan tahapan penyelidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga kemungkinan penetapan tersangka.
“Respons dari pihak kepolisian cukup baik dan cepat. Setelah laporan diterima, tentu akan ada proses pemeriksaan saksi-saksi serta tahapan hukum lainnya,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku sementara dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain fokus mengawal proses hukum, BBHAR juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
“Kami tidak hanya mengawal proses hukumnya, tetapi juga akan memberikan trauma healing atau pemulihan trauma kepada korban agar kondisi psikologis anak bisa kembali pulih,” katanya.
Aditya turut menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan terjadi di Kabupaten Garut. Ia mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, termasuk ketika berada di lingkungan pendidikan maupun tempat tinggal sementara seperti pesantren.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih aktif memantau kondisi anak-anaknya. Pemerintah juga diharapkan memberikan perhatian lebih, termasuk terhadap sistem pengawasan dan sertifikasi tenaga pendidik, meskipun berada di lingkungan pesantren,” ungkapnya.
Ia juga menilai perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, mengingat lembaga pesantren berada di bawah pembinaan kementerian tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban.
“Untuk langkah koordinasi lebih lanjut tentu bisa dikembalikan kepada kementerian terkait. Namun saat ini fokus kami adalah mengawal laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum di lingkungan pesantren di Garut,” pungkasnya.
Penulis : Rus












