Berita-24today.co.id || Jakarta — Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret seorang oknum perwira Brimob di lingkungan Polda Maluku Utara memantik gelombang kritik dari berbagai pihak.
Sorotan tajam datang dari Ketua Komisi Hukum dan HAM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO), Harso Ohoiwer, yang mengecam keras dugaan skandal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar tudingan bahwa inisial Ipda ADJF, seorang perwira Brimob, diduga menjalin hubungan dengan istri seorang warga bernama Ismail.
Dugaan tersebut menuai reaksi keras karena dinilai mencederai etika profesi serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026), Harso menyebut tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut moralitas aparat negara yang memegang mandat hukum dan keamanan.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar kekhilafan personal. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga mencederai kehormatan warga,” tegas Harso.
Soroti Pelanggaran Etika dan Potensi Jeratan Hukum
PB HMI MPO menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran etika berat dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain aspek etik, Harso juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi pidana jika dugaan tersebut memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal terkait perzinaan.
Menurutnya, status sebagai anggota kepolisian semestinya menjadi faktor pemberat apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
Desak Transparansi Polda Malut
PB HMI MPO juga mendesak Polda Maluku Utara untuk menangani kasus ini secara terbuka dan profesional. Mereka meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Beberapa langkah yang didorong antara lain:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
- Penempatan di tempat khusus (Patsus) apabila proses investigasi internal menemukan indikasi pelanggaran.
- Sidang kode etik terbuka dan profesional jika unsur pelanggaran terbukti.
Harso menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang dapat merusak citra korps, terlebih jika menyangkut moralitas aparat di tengah masyarakat.
“Polri harus menunjukkan ketegasan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Maluku Utara maupun dari Ipda ADJF terkait dugaan tersebut.
PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dari proses pemeriksaan internal kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sejalan dengan upaya menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sumber : PB HMI MPO (Gito Richardo)
Editor : S Erfan Nurali












